Bupati Jepara Witiarso Utomo Luncurkan Terobosan Baru Pajak Hotel dan Kos Berbasis QRIS

  

JEPARA, suaragardanasional.com | Peningkatan pendapatan Daerah sangat penting untuk kemajuan wilayah,terobosan baru 14 Mèi 2026  – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inovasi ini menjadi yang pertama diterapkan di Kabupaten Jepara sebagai langkah nyata digitalisasi pelayanan pajak daerah.


Peluncuran sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, akurasi data, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Bupati Jepara H. Witiarso Utomo menegaskan, transformasi digital di sektor perpajakan merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan akuntabel.


Melalui sistem QRIS, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran hanya dengan memindai satu kode QR menggunakan mobile banking maupun dompet digital. Sistem ini dinilai lebih praktis, cepat, dan mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi.


“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara.


Menurutnya, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.


Ia menekankan, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.


“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Jepara. Karena itu, transparansi dan kemudahan layanan harus terus ditingkatkan,” tegasnya.


Penerapan pembayaran berbasis QRIS juga diharapkan mampu mempercepat proses penyetoran pajak langsung ke kas daerah sekaligus memperkuat sistem pengawasan penerimaan pajak secara real time.


Langkah digitalisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam membangun sistem pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mendukung ekosistem transaksi non tunai di daerah.


Sebagai informasi, tarif pajak sektor perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara saat ini dikenakan sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan peluncuran sistem pembayaran pajak berbasis QRIS ini, Kabupaten Jepara dinilai semakin menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis digital demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top