Sertifikat Tanah 4.360 Meter di Jepara Dilaporkan Hilang, Diduga Rusak Dimakan Rayap

 

Laporan kehilangan tersebut dibuat sebagai bagian dari proses administrasi pengurusan penggantian sertifikat tanah.


JEPARA, suaragardanasional.com | Sertifikat tanah Hak Milik atas nama Muzahit dilaporkan hilang oleh cucunya, Muhamad Khoirul Umam, setelah diduga rusak dimakan rayap saat disimpan di dalam almari rumah keluarga selama bertahun-tahun.(13/5/26).


Pelapor menjelaskan, sertifikat tersebut disimpan di almari rumah sejak lama dan tidak pernah dibuka kurang lebih selama 15 tahun. Keberadaan dokumen baru diketahui saat almari dibongkar dan ditemukan dalam kondisi dipenuhi rayap.


Adapun sertifikat yang hilang merupakan Hak Milik Nomor 11130704-1-01471 Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dengan luas tanah 4.360 meter persegi atas nama pemegang hak Muzahit, NIK 3320071302640010.


Muhamad Khoirul Umam selaku pelapor menyampaikan bahwa pemilik sertifikat merupakan orang kakeknnya yang kini telah meninggal dunia. Laporan kehilangan tersebut dibuat sebagai bagian dari proses administrasi pengurusan penggantian sertifikat tanah.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top