Disdukcapil Jepara Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan

 

Jepara, suaragardanasional.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara meminta masyarakat tidak panik menyikapi isu yang beredar di media sosial. Isu tersebut terkait larangan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).


Kepala Disdukcapil Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo memastikan penggunaan fotokopi KTP masih aman dan diperbolehkan untuk kebutuhan administrasi. KTP-el juga tetap dapat digunakan untuk keperluan menginap di hotel. “Penggunaan fotokopi KTP aman. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).


Menurut Ferry, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Penjelasan tersebut, kata dia, juga selaras dengan klarifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.


Ia mengatakan masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi identitas, termasuk saat menginap di hotel.


Ferry menambahkan pemerintah terus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Langkah itu dilakukan melalui pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang lebih aman dan tertib.


Selain itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan. Kerja sama dilakukan dengan instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Verifikasi data kependudukan juga dilakukan melalui berbagai metode elektronik. Di antaranya pembaca kartu (card reader), layanan web (web service), portal daring (web portal), pengenal wajah (face recognition), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Meski demikian, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan. Penggunaannya harus sesuai kebutuhan pelayanan administrasi dan dilakukan secara bertanggung jawab.


“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam pers rilis yang diterima.


Selain itu, penggunaan dokumen kependudukan juga harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (DiskominfoJepara) 


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top