Pengasuh Salah Satu Ponpes AJ di Jepara Ditahan Polisi atas Kasus Pernikahan Palsu

 

Jepara, suaragardanasional.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menetapkan seorang pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar/mahasiswi berusia 19 tahun. Tersangka yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara.(12 Mei 2026).


Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan pelecehan dan persetubuhan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan press release Polres Jepara, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.


Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di sebuah gudang yang berada di lingkungan Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.


Dalam keterangannya, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan modus manipulasi psikologis dan keyakinan spiritual terhadap korban. Korban disebut diyakinkan oleh tersangka bahwa dirinya telah “dinikahi” melalui ritual tertentu berupa pembacaan tulisan Arab, bacaan basmalah, syahadat, sholawat nabi, hingga pemberian uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.


Dengan dalih tersebut, tersangka diduga menjadikan korban seolah-olah sebagai istrinya sehingga leluasa meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri berulang kali.


“Berdasarkan modus operandi tersebut, tersangka diduga telah melakukan beberapa kali pelecehan dan persetubuhan terhadap korban di gudang jadi AHQ,” demikian isi kronologis yang tercantum dalam press release Polres Jepara.


Kasus mulai terungkap ketika korban sedang pulang ke rumah saat masa liburan. Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang dianggap tidak pantas dan akhirnya diketahui oleh ibu korban. Setelah dilakukan penelusuran dan penjelasan dari korban mengenai kejadian yang dialaminya, pihak keluarga memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara.


Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu stel pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah atas nama korban, serta satu buah flashdisk.


Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk saksi dari keluarga korban dan seorang ahli.


Polres Jepara menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, maupun memanfaatkan ketergantungan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dapat dipidana.


Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.


Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kanit PPA Ipda Angga Dwi S, S.H., M.H. dalam dokumen resmi tertanggal 12 Mei 2026 menyebutkan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak Senin, 11 Mei 2026 di Rutan Mapolres Jepara.


Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum penahanan, berkoordinasi dengan kejaksaan, serta menggandeng Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk pendampingan korban dan trauma healing.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kepercayaan dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.


(Hani K)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top