Advokat DPP LBH Garda Nasional Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Modus Love Scamming

Semarang,  suaragardanasional.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP LBH) Garda Nasional memberikan pendampingan hukum kepada seorang korban yang diduga mengalami tindak pidana pemerasan dengan modus love scamming melalui media sosial. (16 Juli 2026).


Pendampingan dilakukan oleh Tim Advokat DPP LBH Garda Nasional saat korban menyampaikan pengaduan ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan penerimaan laporan, petugas mengarahkan agar penanganan perkara dilanjutkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Tengah, mengingat dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas melalui media elektronik yang menjadi kewenangan penyidik tindak pidana siber.


Kasus ini diduga bermula dari komunikasi melalui media sosial yang berkembang menjadi hubungan emosional. Dalam prosesnya, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan cara melakukan ancaman dan pemerasan terhadap korban.


Tim Advokat DPP LBH Garda Nasional mendampingi korban sejak tahap konsultasi hukum, penyusunan kronologi, pengumpulan alat bukti digital, hingga persiapan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya korban dugaan kejahatan berbasis teknologi informasi.


Perwakilan Advokat DPP LBH Garda Nasional menegaskan bahwa setiap korban berhak memperoleh pendampingan hukum yang profesional serta akses terhadap proses hukum yang adil. Menurutnya, dugaan kejahatan siber, termasuk love scamming, perlu ditangani secara serius agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.


DPP LBH Garda Nasional juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai identitas orang yang baru dikenal di dunia maya, tidak mengirimkan uang maupun data pribadi kepada pihak yang belum dikenal secara langsung, menyimpan seluruh bukti percakapan apabila diduga terjadi tindak pidana, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban.


Melalui pendampingan ini, DPP LBH Garda Nasional menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum, konsultasi, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang.(Tim)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top