Prihatin 7.221 Ton Batu Bara Tumpah di Laut Jepara, Tanggungjawab Siapa,Apa Sekadar Administrasi Belaka

 JEPARA, suaragardanasional.com | Insiden tenggelam sebagian tongkang BG Santoso 6 milik perusahaan pelayaran PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara, memasuki fase yang mengundang sorotan publik. Setelah lebih dari dua pekan sejak seluruh muatan 7.221 metrik ton batu bara dilaporkan tumpah ke laut, langkah pemerintah daerah dinilai masih didominasi proses administratif. (16/07/2026).


Berdasarkan Nota Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara tertanggal 15 Juli 2026, DLH baru menyampaikan laporan resmi kejadian tersebut kepada Bupati Jepara melalui Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.


Padahal, tongkang dilaporkan mulai mengalami kemiringan sejak 29 Juni 2026, tenggelam sebagian pada 2 Juli 2026, dan seluruh muatan batu bara telah jatuh ke dasar laut.


Batu Bara Sudah Tumpah, Pemulihan Tak Bisa Menunggu


Dalam laporan resmi tersebut disebutkan bahwa upaya evakuasi oleh dua tim salvor lokal gagal dilakukan. Batu bara yang tumpah sementara hanya diamankan menggunakan jaring agar tidak bergeser dari lokasi kejadian.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:


Apakah langkah pengamanan sementara cukup untuk melindungi ekosistem laut Jepara?


Karena persoalan utama bukan lagi posisi tongkang, melainkan ribuan ton batu bara yang kini berada di dasar laut dan berpotensi menutupi habitat biota laut.


Pemilik Kapal Wajib Bertanggung Jawab Penuh


Hasil rapat koordinasi lintas instansi di UPP Kelas II Jepara pada 13 Juli 2026 menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal dan operator pengangkutan:


Menunjuk salvor berstandar internasional untuk evakuasi.


Mengamankan batu bara yang tumpah.


Mengurus seluruh perizinan evakuasi.


Melaporkan perkembangan penanganan secara berkala.


Mengangkat seluruh batu bara yang telah tumpah.


Bertanggung jawab atas kerugian sosial masyarakat, termasuk nelayan.


Melakukan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan ekosistem.


Prinsip hukum lingkungan secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menimbulkan dampak wajib menanggung biaya pemulihan dan kerugian yang ditimbulkan.


Ancaman Sesungguhnya Ada di Dasar Laut


DLH Jepara menyebut batu bara tidak mudah larut dalam air sehingga risiko pencemaran kimia relatif kecil. Namun pernyataan itu tidak menghapus ancaman ekologis yang lebih besar.


Tumpukan 7.221 ton batu bara berpotensi:


Menutup habitat organisme dasar laut.


Merusak rantai makanan perairan.


Mengganggu wilayah tangkap nelayan.


Menurunkan kualitas ekosistem pesisir dalam jangka panjang.


Dengan kata lain, ancaman bukan semata pencemaran air, tetapi kerusakan fisik ekosistem laut.


DLH Akui Keterbatasan, Kementerian Harus Turun Tangan


Dalam nota dinas tersebut, DLH Jepara juga mengakui bahwa DLH Kabupaten Jepara maupun DLHK Provinsi Jawa Tengah belum memiliki kapasitas memadai untuk melakukan penilaian kerusakan lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan.


Karena itu, kasus ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.


Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya di tingkat daerah dan membutuhkan keterlibatan langsung pemerintah pusat.


Pertanyaan yang Belum Terjawab


Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:


Berapa luas wilayah laut yang terdampak?


Apakah sudah dilakukan pengujian kualitas air dan sedimen?


Berapa kerugian yang dialami nelayan?


Kapan seluruh batu bara akan diangkat?


Siapa yang menghitung kerusakan lingkungan?


Kapan hasil investigasi diumumkan kepada publik?


Peringatan Keras


Kasus BG Santoso 6 tidak boleh berhenti sebagai laporan kecelakaan laut semata.


Peristiwa ini harus menjadi momentum penegakan prinsip tanggung jawab lingkungan secara nyata.


Tongkang yang tenggelam bisa dievakuasi. Dan terus siapa yang harus bertanggungjawab,Namun ekosistem laut yang rusak membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih.


Karena itu, publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar laporan administrasi.


Pemilik kapal wajib bertanggung jawab. Pemerintah sudah selayaknya mengingatkan dan mengedukasi bahayanya dari Batubara yang tertumpah dilaut serta wajib mengawasi dan menegakkan hukum. Dampaknya terhadap Lingkungan laut akan merusak ekosistem dan terumbu karang  laut Jepara tidak boleh menjadi korban yang dilupakan setelah berita berlalu.


(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top