Kabupaten JEPARA, suaragardanasional.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi mengesahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, jajaran Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Salah satu keputusan yang menjadi sorotan publik adalah perubahan aturan Pemilihan Petinggi (Pilpet) yang menghapus syarat uang jaminan bagi calon kepala desa. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk membuka ruang demokrasi yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga yang ingin maju sebagai calon petinggi.
Dalam regulasi baru tersebut, DPRD juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilpet harus berlangsung secara jujur, transparan, demokratis, dan bermartabat.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa seluruh regulasi yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak sekadar menjadi produk administratif semata.
"Peraturan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi yang disusun harus menjadi solusi, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah," tegas Agus dalam sidang paripurna.
Paripurna dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi, sehingga seluruh agenda pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Perda tentang Pemilihan Petinggi, DPRD juga mengesahkan Perda Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Jepara yang di antaranya mengatur penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.
DPRD juga menyetujui Perda tentang perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Jungporo guna memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional dan mampu meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.
Sementara itu, satu regulasi lainnya yang disahkan adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025 yang menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Agus Sutisna menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan perda telah melalui pembahasan mendalam bersama pemerintah daerah, panitia khusus, serta mendapatkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
Menurutnya, fungsi legislasi DPRD tidak hanya menghasilkan aturan, tetapi juga memastikan setiap regulasi mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap perda yang ditetapkan benar-benar berpihak kepada rakyat. Harapannya, regulasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, pemerintahan yang akuntabel, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Pengesahan empat perda strategis tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jepara.
(Kartini)


