Jepara, suaragardanasional.com | Lagi lagi penyalahgunaan BBM Jenis Solar bersubsidi, Sabtu, 5/9/2026 Kasatreskrim Polres melalui Kanit II Tipidter Cahyo Fajarisma, melaksanakan kegiatan olah TKP di Lokasi gudang yang diduga sebagai penimbunan solar bersubsidi. Diketahui Gudang penimbunan milik Isk, terlapor. Kegiatan ini dihadiri Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma beserta anggota. Selasa, 9/9/2026.
Dalam kegiatan olah TKP yang dilakukan oleh Unit II ditempat kejadian perkara ditemukan adanya banker yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi. Langkah selanjutnya, Kanit II Cahyo, akan dilakukan pendalaman sesuai dengan hasil olah TKP untuk memperkuat alat bukti adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersidi
Terkait belum dilakukan penahanan terhadap terlapor isk, Kasat Reskrim melalui Kanit II Tipidter mengatakan masih perlu mengumpulkan keterangan dan meansrea beserta alat bukti yang cukup guna memperkuat bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan modus penimbunan.
Kanit II Tipidter Cahyo mengatakan, alat bukti BBM jenis solar bersubsidi segera akan dilakukan uji laboratorium di Pertamina Semarang untuk memastikan solar tersebut masuk kategori BBM bersubsidi atau tidak.
Saat ini untuk proses perkara dugaan penyalah gunaan BBM bersubsidi sudah dalam tahap proses penyidikan.
(Hani K)


